Pengertian Mutasi Dan Syarat Tata Cara Mutasi Kendaraan

- Desember 01, 2016

Pengertian Mutasi Dan Syarat Tata Cara Mutasi Kendaraan

 
Advertisement





Pengertian mutasi kendaraan - yang dimaksud yang dengannya mutasi kendaraan bermotor ialah suatu usaha untuk mengurus administrasi mengenai perpindahan identifikasi kendaraan bermotor dari daerah asal ke daerah tujuan yang disesuaikan yang dengannya kepindahan dari alamat si pemilik kendaraan yang baru. Sebagai ontoh merupakan saya membeli satu buah unit sepeda motor dari daerah mojokerto sedangkan saya sendiri bertempt tinggal di blitar, maka agar status surat motor yang telah di sebutkan sesuai yang dengannya nama serta alamat saya, maka saya perlu melakukan mutasi kendaraan di kantor samsat tempat saya tinggal.
Yang dengannya melakukan mutasi kendaraan ini maka kelak nama yang ada pada surat kendaraan semisal STNK serta juga BPKB akan berganti atas nama saya serta sesuai yang dengannya alamat tempat saya tinggal. Serta yang dengannya adanya mutasi kendaraan ini maka plat nomor kendaraan pun juga ikut berganti yang dengannya nomor plat yang baru.
Pengertian Mutasi Syarat Tata Cara Mutasi Kendaraan


Kenapa kendaraan harus dimutasi ?


Penyebab mengapa kendaraan bermotor ini sebaiknya segera dilakukan mutasi sesudah membeli dari orang lain merupakan karena status dari pemilik kendaraan tadi yang berganti dari semula milik bapak A, kemudian menjadi milik bapak B begitupun juga lokasi daerah dimana orang yang telah di sebutkan tinggal. Serta adapun syarat yang diharapkan untuk melakukan mutasi kendaraan diantaranya merupakan sebagai berikut :


Syarat Mutasi Kendaraan




  • STNK ( asli serta fotokopinya )

  • BPKB ( asli serta fotokopinya )

  • Kwitansi Jual Beli ( bermaterai 6000 )

  • Cek Fisik Kendaraan ( mampu dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat )

  • KTP pemilik daerah yang akan dituju ( asli serta fotokopinya )



Serta masih ditambah beberapa surat lain bagi perusahaan ataupun instansi pemerintah semisal dibawah ini :

  1. Khusus untuk badan hukum : Salinan surat / akte pendirian perusahaan + 1 lembar foto copy keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap atau stempel dari badan hukum yang bersangkutan.

  2. Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas / surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan instansi dan dibubuhi cap atau stempel dari intansi yang bersangkutan.





Tata Cara Mutasi Kendaraan




  • Kendaraan yang akan dimutasi dibawa ke kantor Samsat Induk dimana tempat kendaraan yang telah di sebutkan sebelumnya terdaftar untuk selanjutnya dilakukan Cek Fisik ( gesek nomor rangka + mesin ).

  • Menuju ke gudang arsip guna mengambil berkas kendaraan yang telah di sebutkan.

  • Menuju ke Bagian Loket Mutasi ( utuk menyerahkan BPKB + KTP daerah yang dituju beserta fotokopinya ).

  • Menunggu Berkas kendaraan bermotor yang dimutasikan keluar yang dengannya waktu tertentu. ( mendapatkan surat jalan sementara ).

  • Menuju Kebagian Fiskal. Disini kamu akan mendapatkan berkas mutasi keluar.

  • Sesudah Berkas mutasi kendaraan keluar, silahkan kamu melaporkan ke samsat daerah tujuan. ( menyerahkan berkas berkas yang sebelumnya telah kamu terima dari samsat lama tadi ke bagian mutasi di samsat baru ).

  • Kendaraan lagi lagi dihadirkan ke Samsat Induk tujuan guna dilakukan pengecekan fisik kembali.

  • Kembali ke samsat daerah tujuan ( menyerahkan berkas berkas serta mendapatkan surat jalan sementara ).

  • Menunggu STNK + Plat Nomor.

  • Kembali ke samsat induk tujuan untuk mengambil STNK + Plat Nomor baru.

  • Menunggu BPKB yang di update dalam jangka waktu tertentu.

  • Mengambil BPKB yang telah di Update di samsat tujuan.



Hingga disini proses mutasi kendaraan selesai. Untuk berita lebih lanjut silahkan kamu tanyakan ke samsat yang ada dikota kamu.
Advertisement
Source : automotivexist.blogspot.com

Seputar Pengertian Mutasi Dan Syarat Tata Cara Mutasi Kendaraan

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Pengertian Mutasi Dan Syarat Tata Cara Mutasi Kendaraan