Awas Oper Kredit Tidak Sesuai Prosedur Melanggar Hukum

- Januari 18, 2017

Awas Oper Kredit Tidak Sesuai Prosedur Melanggar Hukum

 
Advertisement





Waspada resiko oper kredit tak sesuai prosedur - kendaraan bermotor baik itu kendaraan beroda empat ataupun motor ialah sebuah benda bergerak yang mampu dibeli yang dengannya cara cash ataupun kredit. Serta kendaraan yang masih dalam masa kredit ini pun dapat di pindah tangankan ke pihak ketiga yang dikenal yang dengannya istilah oper kredit atau take over. Serta jual beli kendaraan yang masih dalam masa kredit ini biasanya dilakukan atas perjanjian kedua belah pihak.
Dalam hal ini seumpama nya kita merupakan debitur yang membeli motor secara kredit, kemudian pada waktu cicilan ke 15 kita tidak sanggup lagi membayar menjadikan kita menyerahkan unit motor ke pihak ketiga, kemudian pihak ketiga ini menyerahkan uang rubah rugi dan menyanggupi membayar cicilan motor yang belum dibayarkan hingga lunas menjadikan nantinya motor ini akan menjadi milik pihak ketiga serta kondisi ini diketahui oleh pihak pertama yakni leasing yang membiayai kreditan kamu.
Awas Oper Kredit Tidak Sesuai Prosedur Melanggar Hukum

Akan tetapi pada kenyataannya dilapangan tidak sedikit kasus jual beli oper kredit yang dilakukan dibawah tangan, yakni menjual barang kredit an yang belum lunas cicilan nya ke orang lain TANPA sepengetahuan pihak LEASING, yang sebelumnya telah mempunyai ikatan kontrak yang dengannya pihak kedua.
Rata rata para pelaku penjualan oper kredit ini dikarenakan desakan ekonomi, yang pertama merupakan tidak sanggup lagi melunasi biaya angsuran serta yang kedua merupakan takut motor ditarik leasing menjadikan tidak mendapatkan apa apa. Dari pada ditarik serta tidak memperoleh apapun bukankah lebih baik di oper kredit kan saja ke orang lain menjadikan kita masih mendapatkan rubah rugi uang muka serta besaran cicilan walaupun tidak besar.
Resiko dari melalukan oper kredit dibawah tangan yang tidak diketahui oleh pihak leasing tentu saja ada, terutama resiko kepada pihak kedua yang menjual motor nya ke orang lain. Jika suatu waktu orang ini tidak memenuhi kewajibannya membayar cicilan sesuai yang perjanjian kita serta si dia, maka yang di buru atau yang dikejar untuk membayar cicilan merupakan kamu, karena di surat kontrak sewaktu kamu kredit motor di dealer merupakan atas nama kamu. Maka dari itu jika pembaca ingin menjual motor secara oper kredit lakukanlah sesuai yang dengannya prosedur yang berlaku, minimal datangi kantor leasing guna mengurus pengalihan berkas penanggung jawab yang semula kamu menjadi pihak yang membeli motor oper kredit an tadi.
Perlu diketahui juga bahwasanya melakukan penjualan secara oper kredit dibawah tangan dimana debitur belum melunasi angsuran kendaraan adalah tindakan melawan hukum. Karena motor yang kamu jual tadi merupakan benda atau barang jaminan utang piutang kamu terhadap pihak leasing. Serta leasing atau bank penjamin dapat menuntut kamu membayar rubah rugi kepada kamu guna melunasi hutang angsuran yang belum terbayarkan walaupun kendaraan tadi telah pindah tangan, karena leasing tahunya ya kamu yang kredit menjadikan kamu juga yang Perlu melunasi.
Sesuai pasal 1365BW dijelaskan bahwasanya setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawakan kerugian kepada orang lain, akan mewajibkan orang yang karena salahnya mnerbitkan kerugian serta Perlu mengganti kerugian yang telah di sebutkan.

Baca juga : Tips aman jual beli oper kredit kendaraan bermotor


Mau oper kredit aman, lakukan sesuai prosedur serta diketahui oleh pihak leasing. Mudah-mudahan berguna.
Advertisement
Source : automotivexist.blogspot.com

Seputar Awas Oper Kredit Tidak Sesuai Prosedur Melanggar Hukum

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Awas Oper Kredit Tidak Sesuai Prosedur Melanggar Hukum