Bisakah Motor Tarikan Leasing Dibuatkan BPKB ?

- Januari 22, 2017

Bisakah Motor Tarikan Leasing Dibuatkan BPKB ?

 
Advertisement





Cara buat BPKB motor tarikan - mungkin kamu yang membaca goresan pena ini sedang mencari berita mengenai apakah motor hasil tarikan dari leasing yang cuma mempunyai STNK ONLY mampu dibuatkan BPKB baru menjadikan motor ini pun menjadi motor legal alias bukan motor bodong atau motor surat sebelah lagi. Sebelum kita melangkah lebih jauh mengenai motor tarikan leasing, alangkah baiknya kita mengenal terlebih dahulu bagaimana proses leasing menarik kendaraan yang kredit nya macet sesuai prosedur.


Mengenal apa itu motor tarikan


Motor tarikan dikenal juga yang dengannya istilah motor STNK only atau motor NON BPKB. Biasanya kamu akan mengenal istilah ini di aneka macam media jual beli baik jual beli online ataupun non online yang menyebutkan bahwasanya motor yang dijualnya merupakan motor hasil tarikan dari leasing serta si pedagang pun mengakui bahwasanya motor yang telah di sebutkan merupakan motor legal. Eh tunggu dulu, sebuah motor yang legal merupakan motor yang dilengkapi yang dengannya dua dokumen sekaligus yakni STNK serta juga BPKB. Jika cuma mempunyai satu dari sekian banyaknya dokumen saja mampu disebut yang dengannya motor surat sebelah atau MOTOR BODONG.
cara urus bpkb untuk motor stnk only


Baca juga : Ketahui resiko membeli motor STNK only tanpa BPKB



Proses penarikan leasing


Biasanya seseorang yang kredit motor nya mengalami macet serta menunggak pihak leasing tidak dan merta langsung melakukan tindakan penarikan, biasanya jika seorang kreditur telat membayar cicilan maka waktu itu juga kreditur akan di telfon oleh tim follow up dari leasing serta mengingatkan bahwasanya kamu telah melewati jatuh tempo pembayaran serta sebaiknya sesegera mungkin melakukan pembayaran. Akan tetapi jika kamu bandel serta teru menunggak hingga lebih dari dua bulan maka pihak leasing pun akan melakukan tindakan berupa penarikan unit motor yang waktu itu kamu kredit, tentunya yang dengannya pemberitahuan resmi dulu dari pihak leasing ( terkadang dilapangan kenyataannya berbeda ).
Selanjutnya sesudah kamu mendapatkan pemberitahuan penyitaan unit motor, bersiap siaplah kamu kedatangan tamu eksekutor ( dep kolektor ) dari leasing yang siap menyeret motor anda sekalian untuk selanjutnya dikembalikan ke pihak leasing. Nah proses akhir merupakan unit motor tarikan ini haruslah di parkirkan di leasing atau pembiayaan.
Akan tetapi sebenarnya lagi lagi praktek nya dilapangan berbeda, alih alih sang dep kolektor menarik paksa motor kreditan anda sekalian, ditengah jalan orang-orang tidak langsung menyerahkan motor tarikan tadi, orang-orang berkilah bahwasanya kamu sulit untuk didapati serta gagal menarik unit motor, padahal motor telah ada ditangan orang-orang yang selanjutnya motor ini dijual ke penadah untuk selanjutnya dijual ke pembeli yang berminat yang dengannya embel embel MOTOR STNK ONLY. Nah hingga disini saja telah terlihat kesalahannya kan ? Pihak dep kolektor tidak menyerahkan motor tarikan ke leasing malahan menjualnya ke pasar jual beli motor. Jika kamu membeli motor model semisal ini, kamu cuma akan mempunyai sebuah STNK saja tanpa BPKB karena surat BPKB masih tersimpan rapi di kantor leasing.



Lalu apakah bisa membuatkan BPKB baru untuk motor tarikan ?


Karena BPKB asli masih ditangan leasing maka hak kepemilikan sah masih ditangan pihak pembiayaan alias leasing, menjadikan jika kamu ingin membuatkan BPKB baru mampu dipastikan tidak akan mampu. Ingat bahwasanya proses pembuatan BPKB Perlu mendatangi kantor samsat setempat, jika hingga leasing tahu akan kelicikan agen dep kolektornya, kemudian memasukkan berkas penggelapan ini ken kantor polisi, mampu saja jika anda sekalian pergi ke samsat bahkan ditangkap serta dianggap sebagai penadah barang hasil penggelapan.
Jadi inti dari topik pembicaraan kita di artikel ini merupakan kamu tidak mampu membuatkan BPKB dari motor hasil tarikan leasing YANG DIGELAPKAN. Karena prosedur pembelian unit tarikan dari leasing ini merupakan kamu Perlu datang ke kantor leasing serta melakukan lelang harga hingga kamu memenangkan lelang yang telah di sebutkan serta melakukan pembayaran administrasi, maka BPKB akan diberikan kepada kamu.
Akan lebih baik kamu tidak membeli motor yang cuma dilengkapi yang dengannya STNK saja tanpa adanya BPKB karena akan menyusahkan kamu dikemudian hari, kecuali motor STNK only yang dimaksud merupakan motor yang didapatkan dari tangan pertama yang kebetulan si pemilik sah ini tak sengaja menghilangkan BPKB atau sengaja menggadaikan BPKB kendaraannya.
Catatan penting
Diatas merupakan artikel yang ditujukan untuk motor umum yang dijual di indonesia semisal misalnya Yamaha Vixion, Honda CB150R, Kawasaki Ninja 250 RR serta sejenisnya. Untuk motor bodong yang berjenis moge serta diimport dari luar negeri tanpa melalui jalur resmi, cara mengurus surat surat kendaraannya mampu dilakukan akan tetapi perlu memakan biaya yang Amat tidak murah, serta pastikan motor moge ini juga bukan motor hasil tindak pidana.
Kamu mampu mencari goresan pena ini yang dengannya beberapa kata kunci dibawah ini untuk memudahkan.

  • Cara membuat BPKB motor STNK only

  • Cara membuat BPKB motor bodong

  • Cara melegalkan motor bodong

  • Cara mengurus surat motor bodong

  • Cara mengurus BPKB motor tarikan leasing

  • Cara membuatkan BPKB kendaraan tarikan leasing

  • Cara memproses BPKB motor STNK doang

  • Cara menguruskan surat BPKB dari motor tarikan leasing

  • Jual beli BPKB kendaraan

  • Cara membuatkan BPKB motor tua

  • Cara mengurus surat kendaraan bodong

  • Cara mengurus motor moge bodong




Baca juga : Bagus beli motor STNK only atau BPKB only ? ketahui disini


Nah itulah tadi jawaban atas pertanyaan kamu bagaimana cara membuatkan BPKB untuk motor hasil tarikan leasing. Mudah-mudahan berguna serta jangan tidak ingat untuk dibagikan.
Advertisement
Source : automotivexist.blogspot.com

Seputar Bisakah Motor Tarikan Leasing Dibuatkan BPKB ?

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Bisakah Motor Tarikan Leasing Dibuatkan BPKB ?